JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal penerapan teknologi cip dan personal identity number (PIN) enam digit pada kartu ATM/debit. Agar terasa ringan, BI membentuk empat tahapan pelaksanaan teknologi cip dan PIN enam digit pada kartu ATM/debit dengan jangka waktu empat setengah tahun. (lihat tabel). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Agusman menyampaikan, pemenuhan standar teknologi cip pada kartu ATM/debit akan bertahap tidak sekaligus sehingga setiap bank akan bervariasi dalam melakukan migrasi kartu dari teknologi magnetik ke cip. BI meminta agar perbankan dapat memenuhi tahapan teknologi cip sesuai anjuran BI. Yaitu, bank harus menyelesaikan infrastruktur seperti server dan back end pada akhir Juni 2017. "Mudah-mudahan dapat diwujudkan. Dan bagi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi," kata Agusman kepada KONTAN, Rabu (21/6).
Migrasi kartu debit memakai cip dimulai
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal penerapan teknologi cip dan personal identity number (PIN) enam digit pada kartu ATM/debit. Agar terasa ringan, BI membentuk empat tahapan pelaksanaan teknologi cip dan PIN enam digit pada kartu ATM/debit dengan jangka waktu empat setengah tahun. (lihat tabel). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Agusman menyampaikan, pemenuhan standar teknologi cip pada kartu ATM/debit akan bertahap tidak sekaligus sehingga setiap bank akan bervariasi dalam melakukan migrasi kartu dari teknologi magnetik ke cip. BI meminta agar perbankan dapat memenuhi tahapan teknologi cip sesuai anjuran BI. Yaitu, bank harus menyelesaikan infrastruktur seperti server dan back end pada akhir Juni 2017. "Mudah-mudahan dapat diwujudkan. Dan bagi yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi," kata Agusman kepada KONTAN, Rabu (21/6).