KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan TV analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia. Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital. Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti menyebut sebagai tahap awal, Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Migrasi ke TV Digital, Ruang Bagi Industri Kreatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan TV analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia. Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital. Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti menyebut sebagai tahap awal, Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.