KONTAN.CO.ID - Miliarder asal Amerika Serikat (AS) Larry Page, yang juga pendiri Google, mendapat izin tinggal di Selandia Baru. Ia menghabiskan waktu tinggal di negara tersebut selama pandemi virus corona melanda dunia. Hal itu telah dibenarkan pemerintah Selandia baru. Melansir CNBC, pria berusia 48 tahun itu mengajukan permohonan untuk tinggal di Selandia Baru pada November 2020 melalui visa tinggal “Investor Plus” negara tersebut, tetapi permohonan tersebut tidak dapat diproses karena ia berada di luar negeri pada saat itu. Visa, yang mengharuskan pelamar memiliki NZ$10 juta (US$7 juta) untuk diinvestasikan di Selandia Baru selama periode tiga tahun, kemudian diproses setelah ia mendarat di Auckland pada 12 Januari 2021, satu hari setelah keluarga Page mengajukan permohonan mendesak agar putranya dievakuasi dari Fiji karena keadaan darurat medis.
Miliarder Google Larry Page diberikan izin tinggal di Selandia Baru selama pandemi
KONTAN.CO.ID - Miliarder asal Amerika Serikat (AS) Larry Page, yang juga pendiri Google, mendapat izin tinggal di Selandia Baru. Ia menghabiskan waktu tinggal di negara tersebut selama pandemi virus corona melanda dunia. Hal itu telah dibenarkan pemerintah Selandia baru. Melansir CNBC, pria berusia 48 tahun itu mengajukan permohonan untuk tinggal di Selandia Baru pada November 2020 melalui visa tinggal “Investor Plus” negara tersebut, tetapi permohonan tersebut tidak dapat diproses karena ia berada di luar negeri pada saat itu. Visa, yang mengharuskan pelamar memiliki NZ$10 juta (US$7 juta) untuk diinvestasikan di Selandia Baru selama periode tiga tahun, kemudian diproses setelah ia mendarat di Auckland pada 12 Januari 2021, satu hari setelah keluarga Page mengajukan permohonan mendesak agar putranya dievakuasi dari Fiji karena keadaan darurat medis.