KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Millenium Pharmacon International Tbk (
SDPC) menyambut positif diberlakukannya kewajiban sertifikat halal pada produk obat-obatan dan kosmetik oleh Kementerian Agama mulai 17 Oktober 2021. Direktur Utama SDPC Ahmad bin Abu Bakar menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal pada obat-obatan pada dasarnya merupakan upaya yang baik agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut. Selain itu, keberadaan sertifikat halal akan mencitrakan SDPC sebagai distributor obat-obatan halal di Indonesia yang notabene mayoritas masyarakatnya beragama Islam.
Meski demikian, dia mengaku, sampai saat ini belum semua obat-obatan yang disediakan oleh SDPC mendapat sertifikat halal. Masih ada beberapa produk yang sedang menjalani proses penilaian sertifikasi halal.
Baca Juga: Millennium Pharmacon International (SDPC) siapkan berbagai strategi pada tahun ini Adapun tugas dan tanggung jawab untuk mendapat sertifikat halal diemban oleh para prinsipal yang bekerja sama dengan SDPC. “Kami hanya melakukan penjualan dan pendistribusian,” kata Ahmad, Senin (18/10). Selain sertifikat halal, SDPC juga memiliki beberapa sertifikat lain selaku distributor. Misalnya, sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Sejauh ini, tantangan dalam mengurus sertifikat seperti itu adalah dibutuhkan proses waktu yang lama. Lantas, SDPC mesti menyiapkan dokumen yang lengkap dan sempurna dengan dibantu oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang tersebut. Di luar itu, Ahmad menyebut, permintaan terhadap produk obat-obatan SDPC masih relatif stabil meski terdapat penurunan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. SDPC pun masih yakin dapat mencapai target penjualan di tahun ini yang tumbuh di kisaran 8%-10%.
“Fokus kami ke depan adalah pertumbuhan revenue serta keunggulan operasional dan efisiensi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat