JAKARTA. Program Minapolitan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) terganjal dengan komitmen dari pemerintah daerah yang belum melengkapai persyaratan adminitrasi. Dalam program KKP, Minapolitan dijadikan kawasan terintegrasi dari produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran dari produk perikanan.“Kalau tidak lengkap adminitrasinya maka akan proyek yang akan dibangun disana tidak bisa dilakukan,” kata Sri Atmini, Direktur Prasarana Perikanan Budidaya, KKP, di Jakarta, Kamis (30/9). Salah satu persyaratan adminitrasi yang dibutuhkan tersebut adalah status hukum berdasarkan kawasan tata ruang dan juga Surat Keputusan Bupati/Walikota atas penetapan lokasi Minapolitan.“Karena beberapa daerah belum ada tata ruang dan belum memiliki master plan, maka pengerjaan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa dilakukan,” kata Sri. Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengalokasikan untuk pembangunan akses jalan untuk Minapolitan sepanjang 226 kilometer, saluran 115 km, 4 unit pasar dan 2 unit gudang dengan total anggaran Rp 156 miliar.KKP sudah menetapkan sebanyak 197 lokasi minapolitan dan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya. Dari 197 lokasi minapolitan tersebut, KKP menetapkan sebanyak 24 lokasi yang akan dijadikan percontohan. Sayangnya dari 24 lokasi tersebut baru 9 lokasi yang sudah memiliki kesiapan dalam hal adminitrasi. “Yang sudah memiliki master plan dan kelengkapan hanya 9 lokasi,” kata Sri.Sembilan lokasi Minapolitan yang sudah memiliki master plan dan perencanaan tersebut adalah Kab Kampar dengan komoditas ikan patin, Bintan (kerapu), Serang (rumput laut), Banyumas (Gurame), Boyolali (Lele), Gunungkidul (lele), Blitar (ikan hias), Banjar patin) dan Kapuas (patin).Sementara 15 daerah lainnya yang akan dijadikan lokasi Minapolitan percontohan tersebut belum membuat masterplan yang jelas. “Jika tidak memiliki masterplan yang jelas oleh daerahnya, maka proyeknya akan kami alihkan ke daerah lain,” ungkap Sri.Daerah Minapolitan yang belum memiliki masterplan tersebut adalah Kab. Pahuwato, Bangli, Morowali, Pangkajene Kepualuan, Maros, Sumba Timur, Sumbawa, Lamongan, Klaten, Bogor, Pasawaran, Musi Rawas, Muaro Jambi, Pandeglang, dan Gresik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Minapolitan terganjal komitmen daerah
JAKARTA. Program Minapolitan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) terganjal dengan komitmen dari pemerintah daerah yang belum melengkapai persyaratan adminitrasi. Dalam program KKP, Minapolitan dijadikan kawasan terintegrasi dari produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran dari produk perikanan.“Kalau tidak lengkap adminitrasinya maka akan proyek yang akan dibangun disana tidak bisa dilakukan,” kata Sri Atmini, Direktur Prasarana Perikanan Budidaya, KKP, di Jakarta, Kamis (30/9). Salah satu persyaratan adminitrasi yang dibutuhkan tersebut adalah status hukum berdasarkan kawasan tata ruang dan juga Surat Keputusan Bupati/Walikota atas penetapan lokasi Minapolitan.“Karena beberapa daerah belum ada tata ruang dan belum memiliki master plan, maka pengerjaan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa dilakukan,” kata Sri. Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengalokasikan untuk pembangunan akses jalan untuk Minapolitan sepanjang 226 kilometer, saluran 115 km, 4 unit pasar dan 2 unit gudang dengan total anggaran Rp 156 miliar.KKP sudah menetapkan sebanyak 197 lokasi minapolitan dan 159 diantaranya terfokus pada perikanan budidaya. Dari 197 lokasi minapolitan tersebut, KKP menetapkan sebanyak 24 lokasi yang akan dijadikan percontohan. Sayangnya dari 24 lokasi tersebut baru 9 lokasi yang sudah memiliki kesiapan dalam hal adminitrasi. “Yang sudah memiliki master plan dan kelengkapan hanya 9 lokasi,” kata Sri.Sembilan lokasi Minapolitan yang sudah memiliki master plan dan perencanaan tersebut adalah Kab Kampar dengan komoditas ikan patin, Bintan (kerapu), Serang (rumput laut), Banyumas (Gurame), Boyolali (Lele), Gunungkidul (lele), Blitar (ikan hias), Banjar patin) dan Kapuas (patin).Sementara 15 daerah lainnya yang akan dijadikan lokasi Minapolitan percontohan tersebut belum membuat masterplan yang jelas. “Jika tidak memiliki masterplan yang jelas oleh daerahnya, maka proyeknya akan kami alihkan ke daerah lain,” ungkap Sri.Daerah Minapolitan yang belum memiliki masterplan tersebut adalah Kab. Pahuwato, Bangli, Morowali, Pangkajene Kepualuan, Maros, Sumba Timur, Sumbawa, Lamongan, Klaten, Bogor, Pasawaran, Musi Rawas, Muaro Jambi, Pandeglang, dan Gresik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News