Minarak Lapindo belum juga ganti dana talangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak penandatanganan kesepakatan pada Juli 2015 antara Pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) tentang dana talangan penanganan lumpur Sidoarjo, PT MLJ belum sama sekali melakukan penggantian.

"Belum ada yang diganti sama sekali oleh pihak PT MLJ. Makanya saya diminta untuk menagih-nagih terus," kata Dwi Sugiyanto, kepala Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) saat dihubungi KONTAN, Rabu (24/1).

Alih-alih melakukan penggantian, kata Dwi PT MLJ justru meminta keringanan dalam soal tenggat pembayaran hingga beban bunga.


Sekadar informasi, dari total ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun, PT MLJ hanya mampu membayar senilai Rp 3,03 triliun. Nah selisih tersebut yang kemudian ditalangi oleh pemerintah dengan nilai akhir Rp 827 miliar.

Dari kesepakatan pada 2015 tersebut, PT MLJ diwajibkan mengganti dana talangan dari pemerintah dengan tenggat maksimal dalam empat tahun dan bunga sebesar 4,8% per tahun.

"Jadi PT MLJ meminta penjadwalan ulang terus, awalnya sebenarnya dua tahun, namun minta menjadi empat tahun. Padahal kalau semakin lama bunganya juga meningkat. Tapi dari bunga yang sudah tertera juga diminta keringanan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto