KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang membuka pendaftaran formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan PPPK non guru tahun 2021. Gaji PNS DKI Jakarta disebut sebagai salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Hal ini lantaran terdapat berbagai komponen penghasilan sehingga terdapat perbedaan penerimaan yang diterima oleh PNS. Selain itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang PAD-nya juga tinggi.
Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV: Golongan I (lulusan SD dan SMP)- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200