KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat dunia usaha untuk mengajukan fasilitas tax holiday mulai menunjukkan tren penurunan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat jumlah permohonan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan itu menyusut pada 2025, meski nilai insentif yang dimanfaatkan perusahaan justru meningkat. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit, sepanjang 2025 terdapat 53 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday.
Baca Juga: Temuan BPK, Insentif Pajak Rp 6,51 Triliun Belum Dibayar Pemerintah Jumlah tersebut turun dibandingkan 62 wajib pajak pada 2024. Meski demikian, angka itu masih jauh lebih tinggi dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 19 permohonan. Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa data permohonan tersebut berasal dari pengajuan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah memperoleh persetujuan. Penurunan minat juga terjadi pada sejumlah fasilitas perpajakan lainnya. Permohonan tax allowance turun menjadi 15 wajib pajak dari sebelumnya 30 wajib pajak. Sementara itu, permohonan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berkurang dari 43 menjadi 37 wajib pajak. Adapun permohonan super tax deduction vokasi menurun dari 38 menjadi 23 wajib pajak, sedangkan super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang) turun dari sembilan menjadi lima wajib pajak. Meski jumlah pengajuan mulai melandai, tax holiday tetap menjadi fasilitas perpajakan dengan nilai pemanfaatan terbesar. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dimuat dalam LKPP menunjukkan nilai tax holiday yang diklaim dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 mencapai Rp7,26 triliun. Nilai tersebut dinikmati oleh 36 wajib pajak, naik dibandingkan Tahun Pajak 2023 yang sebesar Rp 7,06 triliun, meskipun jumlah penerimanya turun dari 42 menjadi 36 wajib pajak.
Baca Juga: Keanggotaan IFSWF Tidak Otomatif Dongkrak Daya Tarik Danantara, Ini Penyebabnya "Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Selain tax holiday, fasilitas dengan nilai terbesar berikutnya adalah pengecualian sebagai objek PPh atas hasil investasi pengembangan dana jaminan sosial sebesar Rp 6,31 triliun yang dimanfaatkan oleh dua wajib pajak. Selanjutnya, penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka memberikan manfaat Rp 4,76 triliun kepada 51 wajib pajak. Sementara itu, tax allowance dimanfaatkan oleh 42 wajib pajak dengan nilai Rp 672,32 miliar, sedangkan tax holiday di KEK dimanfaatkan lima wajib pajak dengan nilai Rp 66,38 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News