Minat pendirian Dapen syariah masih rendah



JAKARTA. Kepastian penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK tentang penyelenggara dana pensiun syariah (dapen syariah) ditargetkan rilis pada September 2016. Namun, minat pelaku dapen konvensional untuk mendirikan dapen syariah, masih rendah.

Saat ini, POJK hanya tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai informasi, POJK syariah adalah kelanjutan dari penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Setelah POJK dirilis, selanjutnya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE).

Dalam rancangan SE Dapen syariah, OJK mewajibkan Dapen syariah untuk menyusun rencana bisnisnya. Serta model bisnisnya apakah masih berbentuk UUS, penyelenggaraan penuh dan hanya sebatas menawarkan produk syariah.


Di sisi lain, meski aturan penyelenggara Dapen syariah segera terbit, namun, pendirian Dapen syariah belum tentu bakal ramai. Suheri, Wakil Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengakui, belum ada yang merespon untuk pendirian UUS dari Dapen konvensional.

"Pengurus Dapen konvensional mungkin saja ada yang berminat. Namun belum tentu pendiri dapen setuju," cetus Suheri pada Senin (5/9).

Selain terkendala internal, persoalan lain juga berasal dari teknis penyelenggaraan Dapen syariah. Suheri merinci pelaku Dapen konvensional masih terkendal beberapa hal. Pertama, akad yang digunakan. Kedua, produk yang ditawarkan.

Ketiga, dewan penyelenggara pengawas syariah. Keempat, pengurus dapen sariah. Kelima, pengelolaan investasi hingga pemenuhan instrument syariah dari investasi peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini