JAKARTA. Kepastian penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK tentang penyelenggara dana pensiun syariah (dapen syariah) ditargetkan rilis pada September 2016. Namun, minat pelaku dapen konvensional untuk mendirikan dapen syariah, masih rendah. Saat ini, POJK hanya tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai informasi, POJK syariah adalah kelanjutan dari penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Setelah POJK dirilis, selanjutnya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE). Dalam rancangan SE Dapen syariah, OJK mewajibkan Dapen syariah untuk menyusun rencana bisnisnya. Serta model bisnisnya apakah masih berbentuk UUS, penyelenggaraan penuh dan hanya sebatas menawarkan produk syariah.
Minat pendirian Dapen syariah masih rendah
JAKARTA. Kepastian penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK tentang penyelenggara dana pensiun syariah (dapen syariah) ditargetkan rilis pada September 2016. Namun, minat pelaku dapen konvensional untuk mendirikan dapen syariah, masih rendah. Saat ini, POJK hanya tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai informasi, POJK syariah adalah kelanjutan dari penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Setelah POJK dirilis, selanjutnya OJK akan menerbitkan surat edaran (SE). Dalam rancangan SE Dapen syariah, OJK mewajibkan Dapen syariah untuk menyusun rencana bisnisnya. Serta model bisnisnya apakah masih berbentuk UUS, penyelenggaraan penuh dan hanya sebatas menawarkan produk syariah.