KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Jokowi mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia. Presiden mengungkapkan, untuk wakaf dalam bentuk aset, potensinya bisa mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Sementara untuk wakaf dalam bentuk uang, potensinya Rp 188 tiliun.
Cara mudah wakaf uang
- Orang yang berwakaf (wakif) datang langsung ke Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang LKS-PWU
- Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
- Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
- Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan lebih dari dua orang saksi dan satu pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
- LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
- LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif
- Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345
- BNI Syariah. No. Rek. 333000003
- Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615
- Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939
- Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111
- Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010
- Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah