KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding industri pertambangan, MIND ID berharap dapat mengambil alih 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (
INCO) jika proses divestasi dilakukan. Meski begitu, secara regulasi saham tersisa untuk didivestasi INCO sebesar 11%. Head of Communications INCO Bayu Aji menerangkan bahwa secara regulasi VALE harus divestasi 51% untuk memperpanjang izin pertambangan dari kontrak karya ke IUPK. Nah, INCO sudah melakukan dua kali divestasi dengan besaran masing-masing 20%. "Kami sudah melakukan divestasi tahun 1988, tahun itu pemerintah sudah kami tawarkan tapi tidak mau dan keluar suratnya tahun 1989 yang pemerintah menyatakan divestasi ke Bursa diakui sebagai pemenuhan kewajiban divestasi. Jadi 20% sudah diakui pemerintah sebagai divestasi," jelasnya Senin (17/4).
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Kendaraan Listrik Dunia Lirik Kerja Sama dengan Vale Indonesia Divestasi kedua dilakukan pada 2020 kepada MIND ID sebesar 20%. Sehingga secara regulasi tersisa 11% lagi yang harus dilepas. Sebelumnya, Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis MIND ID Dilo Seno Widagdo mengatakan jika saham yang dilepas hanya sebesar 11% maka posisi MIND ID nantinya belum sebagai pemegang saham mayoritas. Pihaknya pun siap untuk membeli di atas 20% saham yang akan dilepas. "Jadi kalau saya ditanya MIND ID punya kemampuan nggak untuk beli 11%? Untuk 11% kita ngak mau, tapi kalau untuk beli 20% atau lebih kita mau," katanya.
Menanggapi hal itu, Bayu mengatakan hal itu di luar kuasanya. "Itu di luar kuasa kami dan lebih baik pemahaman ini dikonfirmasi ke ESDM. Untuk yang lain-lain pemegang saham," Imbuh Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto