KONTAN.CO.ID - Jakarta BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk, telah membuka layanan pelaporan atau whistleblowing system yang dapat menerima pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal MIND ID dan anggota perusahaannya. Layanan pelaporan yang dinamakan OpenMIND ditangani oleh pihak ketiga secara independen sehingga menjamin kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor. Kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui OpenMIND termasuk indikasi tindak pidana, baik tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus; kecurangan (fraud) seperti kecurangan dalam perekrutan karyawan, pengadaan, hubungan kemitraan dan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme serta suap dan gratifikasi.
MIND ID Buka Kanal Pengaduan Pelanggaran
KONTAN.CO.ID - Jakarta BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk, telah membuka layanan pelaporan atau whistleblowing system yang dapat menerima pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal MIND ID dan anggota perusahaannya. Layanan pelaporan yang dinamakan OpenMIND ditangani oleh pihak ketiga secara independen sehingga menjamin kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor. Kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui OpenMIND termasuk indikasi tindak pidana, baik tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus; kecurangan (fraud) seperti kecurangan dalam perekrutan karyawan, pengadaan, hubungan kemitraan dan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme serta suap dan gratifikasi.