KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri komoditas timah dan peran Competent Person di Indonesia, dipandang BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang beranggotakan PT Timah Tbk saat ini cukup memprihatinkan. Dalam tata kelola niaga komoditas timah misalnya, merujuk pada Kepmen ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person. Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Sementara, Competent Person memiliki peran strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
MIND ID memandang industri timah masih memprihatinkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri komoditas timah dan peran Competent Person di Indonesia, dipandang BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia), yang beranggotakan PT Timah Tbk saat ini cukup memprihatinkan. Dalam tata kelola niaga komoditas timah misalnya, merujuk pada Kepmen ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person. Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Sementara, Competent Person memiliki peran strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.