JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memanggil pengusaha terkait penentuan ulang kriteria produk mineral yang boleh diekspor pada 12 Januari 2014 nanti. Pengusaha yang pertama berdiskusi dengan ESDM adalah pengusaha mineral non logam seperti zirkonium (bahan baku keramik). Berdasarkan hasil pertemuan yang dimulai pukul 08.00-12.00 WIB itu, pengusaha dengan pemerintah menandatangani berita acara, yang isinya memuat produk akhir komoditas zirkonium yang boleh diekspor yaitu, pasir zirkon kadar 65,5%, zirkonium silikat kadar 64%, dan dua belas produk lainnya. Kadar minimum dari produk akhir tersebut tidak berbeda dengan aturan yang sedang direvisi oleh pemerintah, yaitu Permen ESDM Nomor 20/2013. Selain itu, pengusaha juga menjamin untuk pemenuhan kebutuhan pasir zirkon dalam negeri sebesar 20.000 ton dari total produksi 80.000 ton per tahun.
Mineral non logam akhirnya bebas ekspor
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memanggil pengusaha terkait penentuan ulang kriteria produk mineral yang boleh diekspor pada 12 Januari 2014 nanti. Pengusaha yang pertama berdiskusi dengan ESDM adalah pengusaha mineral non logam seperti zirkonium (bahan baku keramik). Berdasarkan hasil pertemuan yang dimulai pukul 08.00-12.00 WIB itu, pengusaha dengan pemerintah menandatangani berita acara, yang isinya memuat produk akhir komoditas zirkonium yang boleh diekspor yaitu, pasir zirkon kadar 65,5%, zirkonium silikat kadar 64%, dan dua belas produk lainnya. Kadar minimum dari produk akhir tersebut tidak berbeda dengan aturan yang sedang direvisi oleh pemerintah, yaitu Permen ESDM Nomor 20/2013. Selain itu, pengusaha juga menjamin untuk pemenuhan kebutuhan pasir zirkon dalam negeri sebesar 20.000 ton dari total produksi 80.000 ton per tahun.