KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada minggu depan atau paling lambat pada akhir Agustus 2018 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan mengenai kredit perumahan. Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama, penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 50%. Kedua, relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.
Pekan depan, OJK akan keluarkan paket kebijakan kredit perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada minggu depan atau paling lambat pada akhir Agustus 2018 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket kebijakan mengenai kredit perumahan. Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama, penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 50%. Kedua, relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.