Minggu Depan Pendaftaran CPNS 2024 Tutup, Cek Cara Buat Akun di Sscasn.bkn.go.id



KONTAN.CO.ID -  Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan ditutup minggu depan tetapnya pada hari Jumat 6 September 2024.

Peserta seleksi wajib membuat akun SSCASN BKN melalui situs resmi sscasn,bkn.go.id

Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, pendaftaran CPNS akan dibuka Selasa sore (20/8) pukul 17.08.45 WIB. 


Sebelum mendaftar instansi tujuan, Anda wajib membuat akun SSCASN melalui situs SSCASN BKN. 

Berikut langkah atau cara membuat akun SSCASN BKN, dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024.

Baca Juga: Cara Menggabungkan Banyak File PDF Jadi Satu Tanpa Aplikasi Apapun

Cara buat akun SSCASN BKN CPNS 2024

1. Klik Tombol BUAT AKUN pada portal sscasn.bkn.go.id atau buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan akan muncul tampilan "Pengecekan Identitas".

2. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • Nomor Kartu Keluarga, 
  • Nama Lengkap, 
  • Tempat Lahir, 
  • Tanggal Lahir, 
  • Kab/Kota
  • Tempat KTP diterbitkan, 
  • Nomor HP dan Email Aktif. 
3. Masukkan kode CAPTCHA.

4. Setelah data di atas dimasukkan, klik Tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya, namun jika pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun, atau yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tetapi tidak diizinkan mendaftar CPNS, serta CPNS yang masih aktif, atau individu-individu yang diblokir oleh BKN karena berbagai alasan, akan menerima notifikasi "Galat"

5. Selanjutnya lengkapi data diri. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

6. Masukkan data diri seperti: 

  • Email, 
  • Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), 
  • Tempat Lahir (sesuai KTP),
  • Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). 
7. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

8. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik "Choose File" lalu cari foto yang sesuai kemudian klik "Open" Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik "Ambil Foto". klik simpan foto jika sudah sesuai dan apabila belum sesuai silahkan klik Foto Ulang

9. Data lain yang perlu diisi adalah :

  • Password dan Konfirmasi Password Masukan password yang mudah diingat. Untuk Password terdiri dari minimal 8 karakter dan memliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan special karakter (!@#$%&*()-_.,?{}|><), Harap mencatat dan menyimpan password Anda karena akan digunakan untuk login pendaftaran SSCASN.
  • Pilih Pertanyaan Pengaman 1
  • Masukkan Jawaban Pengaman 1
  • Pilih Pertanyaan Pengaman 2
  • Masukkan Jawaban Pengaman 2 Harap mencatat dan menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda
  • Masukan kode CAPTCHA.
10. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

11. Selanjutnya klik "Lanjutkan"

12. Selanjutnya akan muncul laman pengecekan data ulang. Pastikan seluruh data dan foto sudah benar sesuai ketentuan. Klik "Kembali" jika terdapat data yang salah. 

13. Klik "Proses Pendaftaran Akun" jika data sudah benar. 

14. Simpan dan cetak Kartu Indormasi Akun .

Baca Juga: Resmi! Catat Persyaratan dan Alur Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan umum seleksi CPNS 2024

Berdaasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua jenis kebutuhan untuk CPNS tahun ini yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. 

Masing-masing kebutuhan memiliki alokasi kuota tersendiri yang akan dirilis oleh masing-masing instansi. 

Adapun persyaratan umum seleksi CPNS 2024 yang wajib Anda penuhi, diantaranya: 

1. Berudia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggita attau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lai yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News