Minggu depan, polisi gelar perkara kasus Ahok



JAKARTA. Pihak kepolisian akhirnya rampung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Senin (7/11) selama 9 jam. Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini diperiksa untuk kedua kalinya dengan dugaan penistaan agama setelah dilaporkan sejumlah tokoh Islam. 

"Pemeriksaan saat ini kepada Basuki Tjahaja Purnama sudah selesai. Total ada 40 pertanyaan ditambah pemeriksaan sebelumnya," kata Kombes Rikwanto, Analis Kebijakan madya divisi Humas Polri, dikutip Kompas TV. Pemeriksaan pertama Ahok digelar pada 24 Oktober lalu. 

Polisi pada kali ini meminta keterangan Ahok mengenai kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada 27 September silam. Ketika itu, Ahok melakukan sosialisasi program perikanan dan keuntungannya. 


"Memang, ada beberapa pernyataan Ahok di sana, lalu (divideokan) disunting seseorang, dijadikan viral seolah-olah terjadi penistaan agama dan ini menjadi masalah bagi umat Islam," kata Rikwanto. Dia mengakui, bahwa video tersebut sudah dipotong dari durasi sebelumnya yang lebih dari 1 jam. 

Tidak hanya meminta keterangan Ahok, kepolisian sejatinya sudah meminta keterangan pada 25 saksi, baik pihak yang hadir di Kepuluauan Seribu, pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli. 

Akan ada sekitar 8 orang lain yang diperiksa polisi terkait kasus ini dari pihak pelapor. Untuk melengkapi keterangan, polisi juga meminta kesaksian saksi ahli, baik ahli bahasa, agama, dan pidana. 

"Kami melakukan pemeriksaan komprehensif, maksud dan tujuan Ahok di Kepuluauan Seribu tersebut," kata Rikwanto. Polisi rencananya memanggil si penyunting video dan pengunggahnya, Bayu Yani pada Kamis mendatang.

Setelah mengumpulkan keterangan, kepolisian memperkirakan sudah bisa melakukan gelar perkara pekan depan. 

Sementara itu, Ahok tak banyak memberi pernyataan setelah diperiksa 9 jam. "Kalau mau yang ada ditanyakan, tanya kepada penyidik. Saya mau pulang, sudah lapar," kata Ahok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia