JAKARTA. Proses pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Rencananya, Senin (5/1) Departemen Pertahanan menyebarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang kesepakatan penertiban bisnis TNI. Empat menteri itu adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan SKB berisi adalah kesepakatan untuk menertibkan bisnis TNI melalui kerjasama antara Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Kementerian Negara BUMN. "Saya sudah usulkan untuk diedarkan saja untuk diparaf oleh menteri terkait, karena untk melakukan pertemuan agak sulit," kata Juwono di kantornya, Selasa (30/12). Namun, lanjut Juwono, dalam SKB itu Departemen Pertahanan tetap mempertahankan yayasan dan koperasi yang dikelola oleh TNI. "Selama sesuai undang-undang, yayasan tetap dipertahankan, sedangkan koperasi sangat diperlukan karena penting untuk prajurit berpangkat rendah," ujarnya.
Minggu Depan, SKB Penertiban Bisnis TNI Terbit
JAKARTA. Proses pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Rencananya, Senin (5/1) Departemen Pertahanan menyebarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang kesepakatan penertiban bisnis TNI. Empat menteri itu adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Pertahanan. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan SKB berisi adalah kesepakatan untuk menertibkan bisnis TNI melalui kerjasama antara Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Kementerian Negara BUMN. "Saya sudah usulkan untuk diedarkan saja untuk diparaf oleh menteri terkait, karena untk melakukan pertemuan agak sulit," kata Juwono di kantornya, Selasa (30/12). Namun, lanjut Juwono, dalam SKB itu Departemen Pertahanan tetap mempertahankan yayasan dan koperasi yang dikelola oleh TNI. "Selama sesuai undang-undang, yayasan tetap dipertahankan, sedangkan koperasi sangat diperlukan karena penting untuk prajurit berpangkat rendah," ujarnya.