JAKARTA. Akhirnya, setelah dua bulan molor, Bank Indonesia (BI) bersiap merilis aturan layanan keuangan digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Beleid anyar itu bakal tertuang lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014.Aturan LKD rampung 8 April 2014. Namun, publikasi aturan masih menunggu tinjauan hukum (legal review) BI. Rencananya, aturan LKD bakal terbit pekan ini. Ada dua poin penting dalam aturan LKD atau sebelumnya dikenal dengan nama branchless banking. Pertama, peserta LKD harus memiliki produk uang elektronik (e-money). Kedua, mengatur sistem agen dan sistem tempat pencairan tunai (TPT). Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, hanya 17 perbankan dan telko yang memiliki kesempatan untuk menjalankan bisnis LKD. Sebab, 17 perusahaan tersebut telah memiliki e-money.
Minggu ini, BI bakal merilis aturan LKD
JAKARTA. Akhirnya, setelah dua bulan molor, Bank Indonesia (BI) bersiap merilis aturan layanan keuangan digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Beleid anyar itu bakal tertuang lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014.Aturan LKD rampung 8 April 2014. Namun, publikasi aturan masih menunggu tinjauan hukum (legal review) BI. Rencananya, aturan LKD bakal terbit pekan ini. Ada dua poin penting dalam aturan LKD atau sebelumnya dikenal dengan nama branchless banking. Pertama, peserta LKD harus memiliki produk uang elektronik (e-money). Kedua, mengatur sistem agen dan sistem tempat pencairan tunai (TPT). Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, hanya 17 perbankan dan telko yang memiliki kesempatan untuk menjalankan bisnis LKD. Sebab, 17 perusahaan tersebut telah memiliki e-money.