JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan merilis Peraturan Menteri yang mengatur izin stasiun penyiaran televisi digital di Indonesia. Menkominfo Mohammad Nuh menyebutkan, aturan tersebut akan dirilis paling cepat minggu depan."Saat ini kan masih dalam fase uji coba. Minggu depan, kami keluarkan aturan yang menjadi platform atau landasan TV digital. Sebab, untuk beralih ke digital semua perizinan berubah, termasuk kaitannya dengan TV berjaringan seperti apa," kata Nuh, Jumat (9/10).Menurut Nuh, segala ketentuan mengenai TV digital akan merujuk kepada aturan baru tersebut. Ia meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan BRTI menyesuaikan seluruh pekerjaan pengawasan media layar kaca dengan aturan itu.
Minggu Ini, Pemerintah Terbitkan Aturan TV Digital
JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan merilis Peraturan Menteri yang mengatur izin stasiun penyiaran televisi digital di Indonesia. Menkominfo Mohammad Nuh menyebutkan, aturan tersebut akan dirilis paling cepat minggu depan."Saat ini kan masih dalam fase uji coba. Minggu depan, kami keluarkan aturan yang menjadi platform atau landasan TV digital. Sebab, untuk beralih ke digital semua perizinan berubah, termasuk kaitannya dengan TV berjaringan seperti apa," kata Nuh, Jumat (9/10).Menurut Nuh, segala ketentuan mengenai TV digital akan merujuk kepada aturan baru tersebut. Ia meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan BRTI menyesuaikan seluruh pekerjaan pengawasan media layar kaca dengan aturan itu.