Minggu Ini, Pemerintah Terbitkan Aturan TV Digital



JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan merilis Peraturan Menteri yang mengatur izin stasiun penyiaran televisi digital di Indonesia. Menkominfo Mohammad Nuh menyebutkan, aturan tersebut akan dirilis paling cepat minggu depan.

"Saat ini kan masih dalam fase uji coba. Minggu depan, kami keluarkan aturan yang menjadi platform atau landasan TV digital. Sebab, untuk beralih ke digital semua perizinan berubah, termasuk kaitannya dengan TV berjaringan seperti apa," kata Nuh, Jumat (9/10).

Menurut Nuh, segala ketentuan mengenai TV digital akan merujuk kepada aturan baru tersebut. Ia meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan BRTI menyesuaikan seluruh pekerjaan pengawasan media layar kaca dengan aturan itu.


Aturan mengenai TV digital diperlukan karena sejak 2008 lalu, pemerintah berencana melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital. Aturan ini menjadi revisi aturan izin stasiun penyiaran di Indonesia yang selama ini menggunakan sistem analog ke digital. Salah satunya adalah memilah infrastruktur dengan services dan content dari TV tersebut. Pemerintah menargetkan proses migrasi sistem TV analog ke digital rampung pada 2010.

Sebagai konsekuensi dari aturan tersebut, Depkominfo akan melakukan penataan fungsi dari instansi pemerintahan. Nantinya, Ditjen Postel akan menangani secara khusus masalah infrastruktur pos dantelekomunikasi. Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi (SKDI) khusus bidang konten.

Sekadar informasi, sampai saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem TV analog. Pada sistem analog, penggunaan satu kanal frekuensi hanya bisa dipakai satu program. Sedangkan dengan menggunakan sistem TV digital, satu kanal frekuensi bisa dipergunakan untuk 8 sampai 13 program. Dengan demikian, sistem TV digital lebih efisien.

Namun, Nuh pernah mengkhawatirkan bahwa digitalisasi televisi akan menyisakan persoalan baru. Sebab, bakal ada kanal frekuensi kosong atau ditinggalkan akibat proses migrasi ke digital tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan penguasaan oleh satu kelompok bisnis tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan