Minggu, tarif tol di 15 ruas naik



JAKARTA. Bagi Anda pengguna jalan tol siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam.

Sebanyak 15 ruas jalan tol akan naik tarifnya mulai Minggu (1/11), lusa depan.

Kenaikan tarif dihitung berdasarkan inflasi daerah setempat yang dilintasi jalan tol, yakni berkisar 8,35% hingga 14,78% selama dua tahun.


Kenaikan tarif 15 jalan tol ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 507/2015 terkait penyesuaian tarif jalan tol.

Dari 15 ruas jalan tol, 11 ruas dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk.

"Surat keputusan penyesuaian tarif langsung ditandatangani Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono pada Rabu (28/10) lalu," kata Cristantio Prihambodo, Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk, Jumat (30/10).

Adapun rincian 15 ruas jalan tol tersebut yaitu, 1. Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi 2. Ruas jalan tol Jakarta-Tanggerang 3. Ruas jalan tol dalam kota Jakarta 4. Ruas jalan tol lingkar luar Jakarta 5. Ruas jalan tol Padalarang-Culeunyi 6. Ruas jalan tol Semarang seksi A-B-C 7. Ruas jalan tol Surabaya-Gempol 8. Ruas jalan tol Palimanan-Plumbon-Kanci 9. Ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang 10. Ruas jalan ton Belawan-Medan-Tanjung Morawa 11. Ruas jalan tol Serpon-Pondok Aren 12. Ruas jalan tol Tanggerang-Merak, 13. Ruas jalan tol Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2 14. Ruas jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami 15. Ruas jalan tol Bali Mandara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto