KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan pergadaian yang mengantongi izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Namun jumlahnya masih jauh dari harapan dari OJK. Mengutip pengumuman OJK, satu perusahaan gadai yakni PT Pegadaian Mitra Kepri menjadi pemain terbaru mengantongi izin. "Kami memberi izin usaha perusahaan pergadaian sejak 31 Agustus 2017," kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar. Sementara perusahaan lain, PT Svaraputra Penjuru Vijaya baru mengantongi bukti terdaftar sebagai perusahaan pergadaian, akhir bulan lalu.
Minim gadai swasta yang daftar ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan pergadaian yang mengantongi izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Namun jumlahnya masih jauh dari harapan dari OJK. Mengutip pengumuman OJK, satu perusahaan gadai yakni PT Pegadaian Mitra Kepri menjadi pemain terbaru mengantongi izin. "Kami memberi izin usaha perusahaan pergadaian sejak 31 Agustus 2017," kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar. Sementara perusahaan lain, PT Svaraputra Penjuru Vijaya baru mengantongi bukti terdaftar sebagai perusahaan pergadaian, akhir bulan lalu.