KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman sesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam membuat kebijakan penetapan upah tahun 2023 yang minim partisipasi pihak-pihak terkait. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. "Dalam penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak berlangsung intensif, tidak bermakna," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Kamis (1/12).
Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Sesalkan Kebijakan Permenaker Penetapan UMP 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman sesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam membuat kebijakan penetapan upah tahun 2023 yang minim partisipasi pihak-pihak terkait. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan laporan terkait penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022. "Dalam penetapan upah minimum ini kami mendapatkan informasi bahwa partisipasi itu tidak berlangsung intensif, tidak bermakna," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Kamis (1/12).