Minim saham publik, BAEK akan go private



JAKARTA. Setelah PT Unitex Tbk (UNTX), ada satu emiten lagi yang akan go private. Emiten yang dimaksud adalah PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK).

Anthony Colin Turner, Direktur Utama BAEK dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Bank Ekonomi Raharja berencana menjadi perusahaan tertutup dan keluar dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini lazim disebut juga delisting sukarela alias voluntary delisting. "Sehubungan dengan rencana tersebut, pada 16 Februari 2015 perseroan meminta BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham perseroan," ujar Anthony.

Bank Ekonomi Raharja juga telah menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta petunjuk sehubungan dengan rencana tersebut. Dalam keterangan itu, Anthony tidak mengatakan alasan yang jelas.


Mengutip data RTI, kepemilikan saham publik BAEK per akhir Desember 2014 hanya 1,06%. Sementara HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited sebesar 98,94%. Diitengarai, rencana BAEK untuk  go private ini menyusul ketentuan aturan pemenuhan kewajiban mengenai jumlah saham beredar perseroan. Berdasarkan Peraturan BEI nomor I-A, butir V.1, jumlah saham yang wajib dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Selain itu, saham publik emiten juga harus dipegang oleh 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo