KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) sejatinya bukanlah instrumen keuangan yang benar-benar baru di pasar modal Indonesia. Instrumen ini sudah ada sejak 2015 silam. Tapi, instrumen ini belum terlalu dikenal oleh investor. Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, EBA-SP merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur. Produk EBA-SP baru pertama kali diluncurkan pada 2015 seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014. Saat ini, di Indonesia, instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja. Dari sisi pihak kreditur asal, hingga kini baru ada Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri yang pernah menjalankan fungsi tersebut.
Minim sosialisasi, investor ritel jarang melirik EBA-SP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) sejatinya bukanlah instrumen keuangan yang benar-benar baru di pasar modal Indonesia. Instrumen ini sudah ada sejak 2015 silam. Tapi, instrumen ini belum terlalu dikenal oleh investor. Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, EBA-SP merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur. Produk EBA-SP baru pertama kali diluncurkan pada 2015 seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014. Saat ini, di Indonesia, instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja. Dari sisi pihak kreditur asal, hingga kini baru ada Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri yang pernah menjalankan fungsi tersebut.