JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengarahkan bank untuk menyalurkan kredit UMKM dengan pangsa minimal 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Mengenai target pangsa minimal kredit UMKM, Direktur Kredit BPR dan UMKM BI Zainal Abidin mengatakan potensinya di dalam negeri sangat besar. “Termasuk yang belum tergarap. Ini untuk memenuhi prinsip pokok Undang-Undang 45, untuk kemakmuran rakyat," terangnya. Zainal menyebut, bank-bank harus menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) mengenai penyaluran kredit UMKM ini. "RBB mengenai action plan pemenuhan 20%. Kalau bank yang sudah mencapai 20 persen, enak mereka," katanya.
Minimal 20% kredit perbankan untuk UMKM
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengarahkan bank untuk menyalurkan kredit UMKM dengan pangsa minimal 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Mengenai target pangsa minimal kredit UMKM, Direktur Kredit BPR dan UMKM BI Zainal Abidin mengatakan potensinya di dalam negeri sangat besar. “Termasuk yang belum tergarap. Ini untuk memenuhi prinsip pokok Undang-Undang 45, untuk kemakmuran rakyat," terangnya. Zainal menyebut, bank-bank harus menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) mengenai penyaluran kredit UMKM ini. "RBB mengenai action plan pemenuhan 20%. Kalau bank yang sudah mencapai 20 persen, enak mereka," katanya.