JAKARTA. Indonesia masih tetap menjadi surga bagi para terpidana korupsi. Kendati, banyak pelaku pidana korupsi yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, nyatanya masih banyak yang melenggang bebas karena belum dieksekusi ke penjara. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir masih ada 48 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Para terpidana korupsi itu yang belum masuk ke penjara," ujar Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW kemarin. Nah, menurut ICW, dari 48 terpidana korupsi yang masih bebas itu, ada 25 terpidana korupsi yang sudah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang sebelum dieksekusi. Sementara 23 terpidana lain belum dieksekusi.
Minimal 48 koruptor belum masuk penjara
JAKARTA. Indonesia masih tetap menjadi surga bagi para terpidana korupsi. Kendati, banyak pelaku pidana korupsi yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, nyatanya masih banyak yang melenggang bebas karena belum dieksekusi ke penjara. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir masih ada 48 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Para terpidana korupsi itu yang belum masuk ke penjara," ujar Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW kemarin. Nah, menurut ICW, dari 48 terpidana korupsi yang masih bebas itu, ada 25 terpidana korupsi yang sudah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang sebelum dieksekusi. Sementara 23 terpidana lain belum dieksekusi.