KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa telah terbuka sejak adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencanangkan beberapa syarat agar BPR bisa merealisasikan hal tersebut. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BPR/S, OJK menyebutkan salah satu syarat agar bisa melakukan penawaran umum baik itu berupa ekuitas, obligasi, maupun sukuk ialah harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar. Memang, syarat minimal tersebut jauh di atas persyaratan modal inti BPR yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, BPR harus memiliki modal inti maksimal Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024.
Direktur Utama BPR Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko menilai syarat modal tersebut terlalu tinggi bagi BPR. Mengingat, tujuan diperbolehkannya BPR untuk melantai di bursa adalah agar mampu meningkatkan permodalan.
Baca Juga: Meski Transaksi Digital Terus Tumbuh, BRI Belum Akan Bertransformasi Fully Digital “Kalau modal intinya sudah Rp 80 miliar, saya rasa tidak perlu melantai sudah cukup untuk ekspansi bisnis dengan aset di atas Rp 1 Triliun,” ujar Cahyo. Ia bilang sejatinya yang diinginkan adalah BPR/S dengan permodalan yang masih kecil atau sedang dapat memperoleh tambahan modal dari masyarakat melalui IPO. Sebab, ia menilai mereka memiliki keterbatasan dalam penambahan modal dari internal. Oleh karenanya, ia usul agar persyaratan modal inti minimum tersebut dapat diturunkan menjadi sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 6 miliar. Lebih lanjut, ia juga menyambut baik dan sangat berminat untuk melakukan penawaran saham melalui bursa efek ke depannya. Menurutnya, pertumbuhan usaha BPRS Artha Madani ke depan harus ditunjang oleh kecukupan modal.. “Kami telah merencanakan untuk dapat melakukan IPO di tahun 2025. Saat ini modal inti yang dimiliki BPRS Artha Madani sekitar Rp 18 miliar,” ujarnya. Sedikit berbeda, Direktur Utama BPR Hasamitra I Nyoman Supartha menilai bahwa persyaratan modal inti untuk bisa melantai di bursa itu sudah sesuai dengan yang diharapkan. “Kalau modal inti bank terlalu kecil, mana laku nanti sahamnya di pasar modal,” ujar pria yang akrab disapa Mansu ini Meski demikian, Mansu belum berkomentar banyak apakah akan tertarik untuk melantai di bursa ke depannya. Mengingat, modal inti BPR Hasamitra per 2022 saja sudah mencapai Rp 400 miliar. Ia hanya bilang untuk saat ini belum ada arahan. Serta aturan tersebut masih diperdalam dulu, mengingat itu juga masih berupa rancangan.
Baca Juga: Terjual Rp 1,5 Triliun, BRI Otimistis Penjualan SR019 Lampaui Capaian SR018 “Kami saat ini masih diskusi dengan pemilik dan lembaga pasar modal yang ada,” ujarnya. Sedikit berbeda, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy justru menilai syarat modal inti tersebut justru masih terlalu kecil. Oleh karenanya, nantinya itu perlu dinaikan secara bertahap agar
fair dengan emiten keuangan lainnya perlu dinaikkan.
“Tahap awal untuk menarik mereka, Rp 80 miliar oke saja,” ujar Budi. Tak hanya itu, Budi juga mengingatkan bahwa dengan ekuitas minim seperti itu, bisa jadi tidak ada yang tertarik untuk mengoleksi sahamnya. Terlebih, bagi para investor institusi. “Akan rawan manipulasi jika
free float-nya juga rendah,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi