JAKARTA. Sampai hari ini, Kamis (19/3), penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. "Kemungkinan tersangkanya minimal dua orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (19/3). Ia mengatakan, untuk menentukan tersangka, dibutuhkan pemeriksaan menyeluruh dari saksi-saksi. Sebab, kasus pengadaan alat yang menghabiskan Rp 330 miliar dalam APBD 2014 tersebut melibatkan banyak orang.
Minimal, tersangka kasus UPS ada dua orang
JAKARTA. Sampai hari ini, Kamis (19/3), penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. "Kemungkinan tersangkanya minimal dua orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (19/3). Ia mengatakan, untuk menentukan tersangka, dibutuhkan pemeriksaan menyeluruh dari saksi-saksi. Sebab, kasus pengadaan alat yang menghabiskan Rp 330 miliar dalam APBD 2014 tersebut melibatkan banyak orang.