Minimal, tersangka kasus UPS ada dua orang



JAKARTA. Sampai hari ini, Kamis (19/3), penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta.

"Kemungkinan tersangkanya minimal dua orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis (19/3).

Ia mengatakan, untuk menentukan tersangka, dibutuhkan pemeriksaan menyeluruh dari saksi-saksi. Sebab, kasus pengadaan alat yang menghabiskan Rp 330 miliar dalam APBD 2014 tersebut melibatkan banyak orang.


"Jadi, keterkaitan antar-saksi juga kami periksa, misalnya dalam pemeriksaan saksi menyebut si A, si B, dan si C. Berarti mereka yang disebut itu kami panggil juga," tutur Martinus.

Karena itu, lanjut dia, penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menentukan tersangka. Namun, setelah penyidik memeriksa 73 orang saksi, nama tersangka mulai mengerucut menjadi minimal dua orang.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra mengatakan, dua calon tersangka kasus korupsi UPS tersebut kemungkinan berasal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek pengadaan alat yang dibanderol Rp 5,8 miliar per unitnya itu.

"Mereka pejabat di Dinas Pendidikan Menengah. Kami akan periksa dulu secara menyeluruh agar nanti tidak satu per satu penetapan tersangkanya," kata Ajie.

Diketahui hingga Kamis ini, penyidik telah memanggil 87 orang saksi. Namun, baru 73 yang hadir. Sebanyak 14 orang yang tidak hadir karena alasan sakit dan sedang berada di luar negeri. Ada pula yang tidak konfirmasi. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie