KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cek informasi minimal top up DANA dari bank hingga merchant Indomaret. DANA memberikan banyak fitur top up saldo yang mudah dan praktis. DANA merupakan salah satu platform e-wallet yang mudah digunakan oleh pengguna untuk pembayaran secara daring. Nah, nasabah perbankan seperti BCA, BRI, dan bank lainnya perlu mengetahui ketentuan minimal top up DANA.
Daftar ketentuan minimal top up saldo DANA
1. Minimal top up DANA dari Rp10.000
Nominal terkecil atau minimal top up Saldo DANA adalah Rp10.000 dengan daftar Bank/Kartu ATM berikut ini.- Transfer dari Bank Mandiri melalui Livin by Mandiri.
- Transfer dari Permata Bank.
- Transfer dari Maybank.
- Transfer dari Bank Danamon.
- Transfer dari Bank Sinarmas.
- Transfer dari Bank BTN.
- Transfer dari Digibank.
- Kartu Debit Visa, Mastercard, GPN, JCB, American Express.
- BCA OneKlik.
2. Minimal top up DANA dari Rp20.000
Sedangkan, layanan ATM hingga mobile banking di bawah ini mewajibkan minimal Rp20.000.- Transfer bank CIMB Niaga.
- Transfer bank BCA.
- Transfer bank BRI:.
- Transfer bank BNI.
- Transfer Panin Bank.
- Transfer Bank Mandiri selain Livin by Mandiri.
3. Minimal top up DANA dari Rp50.000
Selain metode perbankan di atas, ada juga merchant seperti Indomaret yang mewajibkan pengguna isi saldo DANA mulai Rp50.000.- Melalui QRIS.
- Melalui Indomaret (Cash/Debit).
4. Minimal top up DANA dari Rp100.000
Terakhir, bagi pengguna atau nasabah BTPN baru bisa melakukan top up Saldo dengan minimal Rp100.000.- Transfer dari BTPN seperti fasilitas ATM.