Minimalisasi PHK, SKB Empat Menteri pun Meluncur



JAKARTA. Krisis global yang juga berimbas ke Indonesia membuat pemerintah bergegas. Lemahnya daya beli dan pelemahan rupiah membuat banyak perusahaan kesulitan likuiditas. Akibatnya, banyak perusahaan yang memangkas kapasitas produksi sehingga mengancam dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu saja, ancaman PHK ini membuat pemerintah was-was. Makanya, hari ini pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Hari ini SKB empat menteri sudah saya tandatangani," kata Fahmi Idris, Jumat (24/10).   Walau begitu, Fahmi bilang SKB ini hanya akan berlaku selama kondisi krisis masih menggelayuti ekonomi Indonesia. "Kalau penetapan upah masih dilakukan berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003, maka akan banyak perusahaan yang tutup. Untuk itu, SKB diberlakukan," tegasnya.  Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi membenarkan jika pemerintah telah menyosialisasikan SKB ini. "SKB itu berlaku hari ini," tegasnya. Sofyan bilang, kondisi ekonomi saat ini menyulitkan pengusaha untuk menuruti kenaikan UMP sesuai yang diusulkan pemerintah daerah, yakni 15% hingga 30%. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Rekson Silaban mengaku setuju saja dengan SKB ini. Namun, ia memberikan lima usulan. Pertama, dengan SKB ini jangan sampai ada penurunan UMP. Kedua, pengusaha tidak boleh melakukan PHK. Ketiga, perundingan gaji harus dilakukan secara transparan, dengan artian pengusaha membuka kondisi keuangannya. Keempat, Rekson meminta agar SKB ini tidak diberlakukan selamanya dan hanya bersifat sementara. Kelima, jangan sampai perusahaan yang tidak merasakan kesulitan keuangan ikut menggunakan SKB ini. "Seperti perusahaan pertambangan, tidak boleh menggunakan SKB," imbuhnya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie