Minimalisir risiko, kenali manajemen emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dinyatakan pailit. Meski kondisi pailit tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi kesehatan keuangan emiten, namun otoritas bursa tetap memiliki sistem tertentu untuk memitigasi risiko kerugian investor terutama ritel saat skenario terburuk, pailit terjadi.

Meski demikian, regulasi dan sistem bursa bukan menjadi satu-satunya pegangan investor untuk menentukan sebuah emiten sehat atau tidak. Kembali lagi, kejelian investor untuk mengenali emiten hingga ke struktur manajemennya juga sangat diperlukan.

Ada kalanya emiten pailit karena kondisi industrinya yang sudah memasuki fase sunset. Tapi, tak sedikit juga emiten pailit meskipun industrinya masih sehat.

"Oleh sebab itu, investor harus jeli melihat emiten. Bisa saja industrinya bagus, tapi manajemennya tidak profesional mengelola utang," jelas Kepala Riset BNI Sekuritas Norico Gaman kepada KONTAN, Rabu (22/11).

Pailitnya suatu emiten memang menjadi salah satu risiko yang perlu dihadapi investor. Namun, bukan berarti hal ini lalu dibiarkan begitu saja menjadi risiko. Langkah preventif masih harus tetap dilakukan, salah satunya dari sisi regulasi.

Norico menceritakan, di Amerika Serikat (AS) ada undang-undang khusus yang melindungi hak investor minoritas. Undang-undang tersebut memungkinkan emiten, terutama emiten nakal dikenakan denda.

Denda tersebut tidak murah. Sebab, denda ini yang akan digunakan untuk memberikan kompensasi untuk para investor. Denda tersebut juga untuk memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi emiten yang berniat nakal.

"Namun, regulasi seperti ini butuh peran semua pihak, bukan hanya bursa tapi juga lembaga hukum dan lembaga terkait lainnya," jelas Norico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini