KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aturan electronic bookbuilding (EBB) yang rencananya terbit Oktober 2019 mengharuskan investor memiliki Single Investor Identification (SID). Asal tahu saja, SID adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara itu, EBB atau e-bookbuilding adalah kegiatan bookbuilding secara elektronik. Kemudian, bookbuilding adalah proses penawaran awal untuk menentukan harga jual saham saat penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dengan melihat minat beli investor. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelumnya, untuk memesan saham IPO, investor tidak diwajibkan memiliki SID melainkan cukup menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Semua nanti harus pakai SID daripada KTP,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/7).
Minimalkan joki saham, aturan electronic bookbuilding wajibkan investor punya SID
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, aturan electronic bookbuilding (EBB) yang rencananya terbit Oktober 2019 mengharuskan investor memiliki Single Investor Identification (SID). Asal tahu saja, SID adalah nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara itu, EBB atau e-bookbuilding adalah kegiatan bookbuilding secara elektronik. Kemudian, bookbuilding adalah proses penawaran awal untuk menentukan harga jual saham saat penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dengan melihat minat beli investor. Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelumnya, untuk memesan saham IPO, investor tidak diwajibkan memiliki SID melainkan cukup menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Semua nanti harus pakai SID daripada KTP,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/7).