KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan membatasi keberadaan minimarket modern di wilayah pedesaan guna memberi jalan bagi operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai iklim persaingan usaha dan merugikan konsumen di tingkat desa. Pengamat Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, menilai wacana tersebut belum menjadi kebijakan resmi lantaran masih adanya rencana pertemuan antara Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi (Menkop) untuk membahas sinkronisasi aturan tersebut.
"Seandainya benar ternyata Pemerintah merealisasikan sebagaimana yang disampaikan Menkop maka hal tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan semangat di dalam Undang-Undang Persaingan Usaha yang mengedepankan persaingan di mana persaingan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan harga produk yang lebih kompetitif dan banyak pilihan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 Untuk Koperasi Merah Putih Menurut Ditha, keberadaan ritel modern di desa justru memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan barang dengan harga bersaing. Jika akses tersebut ditutup, maka beban ekonomi masyarakat desa berpotensi membengkak karena minimnya pilihan produk. "Apabila minimarket tersebut dibatasi artinya menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan produk dengan harga yang kompetitif dan pilihan yang lebih banyak. Sehingga akibatnya masyarakat harus membayar lebih mahal produk yang dikonsumsinya," tegasnya. Ditha juga meragukan apakah pembatasan ritel modern secara otomatis akan membuat Kopdes Merah Putih memonopoli pasar di desa. Pasalnya, Kopdes masih harus berhadapan dengan eksistensi warung-warung tradisional dan toko kelontong milik warga yang sudah ada lebih dulu. "Apakah Kopdes akan memonopoli sepertinya belum tentu atau juga akan sulit karena akan ada warung-warung atau toko-toko lain yang akan menjadi saingan Kopdes tersebut selain dari minimarket-minimarket," imbuhnya. Alih-alih melarang pesaing, Ditha menyarankan pemerintah untuk fokus membenahi manajerial Kopdes agar mampu bertarung secara sehat di pasar. Ia menilai, perlindungan terhadap koperasi tidak harus dilakukan dengan cara menutup keran kompetisi yang justru mengorbankan kepentingan publik. "Seharusnya apabila pemerintah ingin membesarkan Kopdes itu bisa dilakukan dengan melakukan pengelolaan yang profesional seperti ritel modern sehingga Kopdes bisa bersaing dengan ritel-ritel modern tersebut tanpa harus mengorbankan masyarakat dengan mengurangi pilihan berbelanjanya," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto telah menyampaikan bahwa, jika Kopdes Merah Putih sudah berjalan, maka penyebaran bisnis minimarket harus disetop.
Baca Juga: Satu Data Indonesia Diluncurkan, Ini Hambatan Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih "Saya setuju sekali di forum terhormat ini, Pak Ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret setop," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (12/11/2025). Dia bilang, minimarket sudah terlalu merajalela, dan bahkan bisa menjadi ancaman untuk Kopdes Merah Putih. Menurutnya, kekayaan dari pemilik minimarket sudah cukup besar karena dibiarkan merajalela selama ini. "Buat apa kita membangun Kopdes, tapi Alfamart sama Indomaret atau sejenisnya merajalela? Ya itu artinya ya tidak apple to apple sebenarnya, kalau mereka sudah sangat besar sangat monopoli selama ini, ya tentu akan menjadi ancaman bagi Kopdes," tuturnya.
"Saya setuju Kopdes jalan, Alfamart cukup sampai di situ, sudah 20.000 lebih Alfamart dan Indomaret. Dan luar biasa itu merajalelanya, dia lagi, dia lagi, dia lagi. Betul itu. Kekayaannya sudah terlalu menurut saya untuk Republik ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News