JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat menyatakan bahwa semua minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta tidak memiliki izin. Sebab, kata dia, sesuai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, minimarket hanya bisa beroperasi sampai dengan 22.00. Untuk dapat beroperasi selama 24 jam, kata Djarot, pengelola minimarket harus meminta izin kepada gubernur. Namun sampai saat ini belum ada satupun pemilik minimarket yang melakukan hal tersebut. "Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00, tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Tapi selama ini mereka tidak pernah," kata Djarot usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, di Balai Kota, Jumat (16/1). Djarot mengaku telah menginstruksikan agar minimarket yang menyalahi izin diberi surat teguran. Djarot juga telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Perda nomor 2. Sebab apabila masih mengacu pada perda tersebut, kata dia, maka hampir seluruh minimarket di Jakarta melakukan pelanggaran. "Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujar dia. Djarot mengatakan, dalam revisi perda juga akan diatur mengenai jumlah ideal minimarket di suatu wilayah. Nantinya jumlah minimarket di suatu wilayah akan disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. "Jangan sampai minimarket itu masuk-masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ujar mantan Wali Kota Blitar itu. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Minimarket di Jakarta tak boleh beroperasi 24 jam
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat menyatakan bahwa semua minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta tidak memiliki izin. Sebab, kata dia, sesuai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, minimarket hanya bisa beroperasi sampai dengan 22.00. Untuk dapat beroperasi selama 24 jam, kata Djarot, pengelola minimarket harus meminta izin kepada gubernur. Namun sampai saat ini belum ada satupun pemilik minimarket yang melakukan hal tersebut. "Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00, tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Tapi selama ini mereka tidak pernah," kata Djarot usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, di Balai Kota, Jumat (16/1). Djarot mengaku telah menginstruksikan agar minimarket yang menyalahi izin diberi surat teguran. Djarot juga telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Perda nomor 2. Sebab apabila masih mengacu pada perda tersebut, kata dia, maka hampir seluruh minimarket di Jakarta melakukan pelanggaran. "Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujar dia. Djarot mengatakan, dalam revisi perda juga akan diatur mengenai jumlah ideal minimarket di suatu wilayah. Nantinya jumlah minimarket di suatu wilayah akan disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. "Jangan sampai minimarket itu masuk-masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ujar mantan Wali Kota Blitar itu. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News