JAKARTA. Mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah , terutama dengan dijualnya miras di minimarket. (baca: Tonton Video Anak SMP Beli Miras di Minimarket, Mendag Sebut Indonesia Sudah Kebablasan)
Minimarket dilarang jual minuman alkohol lagi
JAKARTA. Mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari miras. Saat ini, akses generasi muda terhadap miras dinilai sangat mudah , terutama dengan dijualnya miras di minimarket. (baca: Tonton Video Anak SMP Beli Miras di Minimarket, Mendag Sebut Indonesia Sudah Kebablasan)