Minimarket Jakarta dilarang menyetok bir



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau minimarket dan convenience store tak menambah stok minuman beralkohol golongan A.

Hal ini berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Joko Kundaryo menjelaskan, di dalam peraturan itu, minimarket diminta untuk tidak mengosongkan rak dari minuman keras golongan A hingga 16 April 2015.


"Peralihan sampai 16 April untuk barang yang sudah dibeli, (minimarket) enggak boleh nambah (stok miras). Sanksi terberatnya, kami bisa kasih rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya," kata Joko, Sabtu (14/3).

Joko mengaku telah berkoordinasi dengan para pengusaha minimarket untuk mengikuti aturan tersebut. Jika masih ada minimarket yang tidak tertib, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Biro Perekonomian akan menerbitkan pencabutan izin operasi usaha.

Dari 2.148 gerai yang terdaftar di Jakarta, kata Joko, sebanyak 50 persen gerai di antaranya menjual minuman beralkohol.

Di sisi lain, menurut dia, penjualan minuman beralkohol hanya menyumbang sebanyak 5 persen ke dalam omzet minimarket. Sehingga ia menilai banyak minimarket yang mendukung kebijakan Mendag Rahmat Gobel tersebut. "Mereka siap untuk ikuti aturan," kata Joko.

Adapun minuman beralkohol tipe A adalah minuman yang mengandung alkohol 5% ke bawah, seperti bir. Dalam aturan itu, penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia