JAKARTA. Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-Eleven Januari kemarin tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan minimarket di Jakarta. Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy R. J. Sumampouw, pengusaha ritel harus berhati-hati mengikuti aturan yang ada jika ingin ekspansi. Maklum, selain aturan itu, mereka harus mentaati aturan lainnya. "Jaringan minimarket yang punya beberapa gerai masih seperti biasa. Kalau ada yang mengalami kesulitan, mungkin yang hanya punya satu-tiga gerai," ujar Rudy kepada KONTAN, Rabu (25/4). Mereka akan kesulitan mengembangkan gerai. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/2002 tentang Perpasaran Swasta menyebutkan, minimarket haru mempunyai luas lantai paling besar 200 m². Minimarket yang didirikan juga harus punya radius jarak minimal 0,5 km dari pasar lingkungan, serta terletak di sisi jalan kolektor atau arteri. Selain itu, minimarket juga harus menyediakan ruang bagi pengusaha kecil alias pedagang kaki lima sebesar 10% dari luas lantainya.
Minimarket tak peduli ada penataan dari pemerintah
JAKARTA. Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7-Eleven Januari kemarin tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan minimarket di Jakarta. Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy R. J. Sumampouw, pengusaha ritel harus berhati-hati mengikuti aturan yang ada jika ingin ekspansi. Maklum, selain aturan itu, mereka harus mentaati aturan lainnya. "Jaringan minimarket yang punya beberapa gerai masih seperti biasa. Kalau ada yang mengalami kesulitan, mungkin yang hanya punya satu-tiga gerai," ujar Rudy kepada KONTAN, Rabu (25/4). Mereka akan kesulitan mengembangkan gerai. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/2002 tentang Perpasaran Swasta menyebutkan, minimarket haru mempunyai luas lantai paling besar 200 m². Minimarket yang didirikan juga harus punya radius jarak minimal 0,5 km dari pasar lingkungan, serta terletak di sisi jalan kolektor atau arteri. Selain itu, minimarket juga harus menyediakan ruang bagi pengusaha kecil alias pedagang kaki lima sebesar 10% dari luas lantainya.