JAKARTA. Kabar kurang sedap bagi produsen minuman beralkohol dan peritel skala minimarket. Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% seperti bir, di minimarket. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan informasi yang KONTAN peroleh, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel baru saja meneken beleid itu akhir pekan lalu. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah masih memberi kelonggaran bagi minimarket untuk menjajakan minuman beralkohol. Syaratnya, minimarket mesti mengajukan permohonan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A).
Minimarket tidak bisa lagi jual minuman beralkohol
JAKARTA. Kabar kurang sedap bagi produsen minuman beralkohol dan peritel skala minimarket. Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% seperti bir, di minimarket. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan informasi yang KONTAN peroleh, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel baru saja meneken beleid itu akhir pekan lalu. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah masih memberi kelonggaran bagi minimarket untuk menjajakan minuman beralkohol. Syaratnya, minimarket mesti mengajukan permohonan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A).