JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam bakal mencabut izin minimarket yang masih menjual minuman beralkohol per 16 April 2015. "Kalau masih (melanggar) tentu izinnya kita akan cabut," kata Rachmat saat ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Sebagaimana diketahui, mulai hari ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket di Indonesia mulai berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Minimarket yang jual minol akan dicabut izinnya
JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam bakal mencabut izin minimarket yang masih menjual minuman beralkohol per 16 April 2015. "Kalau masih (melanggar) tentu izinnya kita akan cabut," kata Rachmat saat ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Sebagaimana diketahui, mulai hari ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket di Indonesia mulai berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.