KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direkrotat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya semakin nyata. Berdasarkan informasi yang Kontan.co.id himpun, Presiden Joko Widodo akan membentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP) dalam periode kepemerintahan ke depan. Sebetulnya, pemerintah saat ini sudah mengajukan pembentukan BPP yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang juga sudah melalui pembahasan dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Baca Juga: Tokopedia optimistis kabinet baru dapat mengembangkan ekonomi digital
Minimbang pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direkrotat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya semakin nyata. Berdasarkan informasi yang Kontan.co.id himpun, Presiden Joko Widodo akan membentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP) dalam periode kepemerintahan ke depan. Sebetulnya, pemerintah saat ini sudah mengajukan pembentukan BPP yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang juga sudah melalui pembahasan dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Baca Juga: Tokopedia optimistis kabinet baru dapat mengembangkan ekonomi digital