KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya. OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan. Kini, proses likuidasi tersebut sudah berada pada tahap audit dan diharapkan selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran. Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK
Minna Padi akui kesulitan jalankan proses pembubaran dan likuidasi reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya. OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan. Kini, proses likuidasi tersebut sudah berada pada tahap audit dan diharapkan selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran. Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK