Minna Padi akui kesulitan jalankan proses pembubaran dan likuidasi reksadana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan. Kini, proses likuidasi tersebut sudah berada pada tahap audit dan diharapkan selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK


OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/2).

Baca Juga: Kerap dikaitkan dengan pembubaran reksadana MPAM, begini penjelasan Minna Padi (PADI)

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai. Melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto