Minna Padi akuisisi 51% saham Muamalat, asalkan...



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana akusisi minimal 51% saham Bank Muamalat oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) bisa saja terjadi. Berdasarkan aturan POJK tentang kepemilikan saham Bank Umum No 56/POJK.03/2016 pasal 19 menyebut bisa saja regulator memberikan persetujuan melebihi batas maksimum yang sudah ditentukan. Seperti diketahui, dalam pasal 2 POJK ini disebut kepemilikan saham lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank maksimal 40%. Sedangkan untuk lembaga non keuangan maksimal 30%. Di pasal 20 disebut, jika ada pemegang saham yang tidak memenuhi aturan ini OJK bisa memerintahkan untuk melakukan penggabungan atau peleburan dengan bank lain. Sumber KONTAN di OJK bilang bisa saja lembaga sekuritas memiliki saham melebihi ketentuan yang disebutkan yaitu 30%. "Sepanjang memenuhi kriteria tertentu," sebut sumber KONTAN ini, Selasa (17/10). Kriteria tertentu ini misalnya adalah untuk tujuan merger dan untuk kepentingan ekonomi nasional. Anto Prabowo, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK bilang aturan ketentuan kepemilikan saham sudah jelas tertuang dalam POJK No 56/POJK.03/2016. "Bisa cek sendiri," kata Anto. Terkait dengan rencana Kementerian BUMN yang akan mendorong BUMN masuk ke Bank Muamalat melalui PT Bahana Sekuritas juga belum jelas. "Saya cek dulu infonya pak," kata Feb Sumandar, Direktur Utama Bahana Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina