KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ke dalam Bank Muamalat berakhir antiklimaks. PADI menyatakan, berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. "Kami juga sudah dimintai konfirmasinya oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi standby buyer Muamalat," ujar Direktur PADI Harry Danadjojo, Rabu (7/2). Proses masuknya PADI ke dalam Muamalat memang ada kaitannya dengan proses rights issue bank syariah pertama di Indonesia itu. Muamalat rencananya akan rights issue dengan PADI sebagai pembeli siaga atau standby buyer.
Minna Padi gagal mengakuisisi Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ke dalam Bank Muamalat berakhir antiklimaks. PADI menyatakan, berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. "Kami juga sudah dimintai konfirmasinya oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi standby buyer Muamalat," ujar Direktur PADI Harry Danadjojo, Rabu (7/2). Proses masuknya PADI ke dalam Muamalat memang ada kaitannya dengan proses rights issue bank syariah pertama di Indonesia itu. Muamalat rencananya akan rights issue dengan PADI sebagai pembeli siaga atau standby buyer.