KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) melanjutkan proses pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana mereka, sebagaimana perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.
Baca Juga: Reksadana saham mencatatkan penurunan dana kelolaan paling besar hingga April Untuk memenuhi kewajibannya, manajemen MPAM telah melayangkan surat bernomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 kepada OJK. Surat ini berisi tentang kemungkinan MPAM menjalani proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual. Nantinya, nasabah
in cash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh
net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Adapun nasabah
in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham.
Baca Juga: Likuidasi reksadana, Minna Padi tunggu tanggapan OJK "Namun hingga saat ini, OJK belum membalas surat kami untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut," ungkap manajemen MPAM, dalam pernyataan resminya, Senin (22/6). Pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali melayangkan surat bernomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 kepada OJK perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksadana, MPAM sedang meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk.
Baca Juga: Minna Padi tunggu tanggapan OJK untuk likuidasi reksadana "Hal ini dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksadana," ujar manajemen MPAM. Apalagi, menurut MPAM, upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala oleh minimnya atau tidak adanya penawaran beli
(bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi. Di sisi lain, penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini, tidak mendapatkan persetujuan OJK.
Baca Juga: Sejauh mana kebijakan OJK membantu industri keuangan di tengah pandemi? Menurut MPAM, proses lelang terbuka kepada publik akan mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku umum dalam proses lelang, sehingga tercipta keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan demi tercapainya asas transparansi dan akuntabilitas. Manajemen MPAM menyebutkan langkah ini sebagai ikhtiar mereka untuk mempercepat penyelesaian proses pembubaran dan likuidasi reksadana, sehingga hak nasabah pemegang unit penyertaan dapat segera dibagikan, baik untuk nasabah yang memilih
in kind (dalam bentuk saham) maupun nasabah yang memilih opsi tunai
(in cash). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sandy Baskoro