JAKARTA. Pemerintah kembali mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Tak hanya untuk investasi asing, tetapi juga dinyatakan tertutup untuk investasi baru dari pengusaha domestik. Keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dinilai tidak terpengaruh signifikan terhadap industri. Pasalnya, Industri minuman alkohol yang tercantum di aturan DNI tersebut sudah cukup lama. Bisa dibilang, aturan baru untuk investasi minuman beralkohol ini sama dengan beleid sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014.
Minol masih dalam DNI, ini kata pengusaha
JAKARTA. Pemerintah kembali mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi baru atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Tak hanya untuk investasi asing, tetapi juga dinyatakan tertutup untuk investasi baru dari pengusaha domestik. Keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dinilai tidak terpengaruh signifikan terhadap industri. Pasalnya, Industri minuman alkohol yang tercantum di aturan DNI tersebut sudah cukup lama. Bisa dibilang, aturan baru untuk investasi minuman beralkohol ini sama dengan beleid sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres No 39 Tahun 2014.