KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bergegas menyiapkan mitigasi risiko pinjaman di platform digital. Hal ini seiring dengan upaya pemain lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana. Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana fintech lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan. "Anggota asosiasi mintanya macam-macam ada Rp 3 miliar, ada Rp 4 miliar, atau Rp 5 miliar, macam-macam. Kami masih tahap diskusi dengan OJK untuk penambahan limit," ujar Wakil Kepala Eksekutif Fintech P2P Lending Pendanaan Multiguna AFPI Wisely Wijaya saat berkunjung ke Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Minta batas pinjaman dinaikkan, fintech P2P lending bergegas perkuat mitigasi risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bergegas menyiapkan mitigasi risiko pinjaman di platform digital. Hal ini seiring dengan upaya pemain lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana. Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana fintech lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan. "Anggota asosiasi mintanya macam-macam ada Rp 3 miliar, ada Rp 4 miliar, atau Rp 5 miliar, macam-macam. Kami masih tahap diskusi dengan OJK untuk penambahan limit," ujar Wakil Kepala Eksekutif Fintech P2P Lending Pendanaan Multiguna AFPI Wisely Wijaya saat berkunjung ke Kontan.co.id beberapa waktu lalu.