JAKARTA. Setelah membantah akan melakukan penggeledahan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI kemudian mengakui tengah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu terkait penetapan agar KPK menyerahkan sejumlah dokumen kepada Bareskrim Mabes Polri.
Dokumen-dokumen itu disebut-sebut terkait dengan kasus yang tengah melilit sejumlah petinggi KPK, yang kini ditangani Bareskrim.
Dokumen tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti oleh Bareskrim. Dengan dibekali surat pengadilan, menurutnya KPK menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Pol) Badroddin Haitimengatakan, kalau pihaknya langsung meminta dokumen ke KPK pasti tidak akan diserahkan. "Ada salinan dokumen untuk penyelidikan, kita minta persetujuan pengadilan," kata Badroddin di Istana Negara, Jakarta, Jumat malam (6/2).
Sebelumnya Jokowi meminta semua pihak menahan diri, sampai dirinya kembali ke tanah air. Termasuk untuk Polri, Jokowi meminta jangan mengeluarkan SUrat Perintah Penyidikan (Sprindik) atau menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka. "Ini bukan manuver, atau tindakan ke KPK, tapi hanya masalah administrasi," katanya.
Menurut Badroddin, langkah pengajuan surat tersebut bukan perintah dari dirinya. Melainkan kebijakan Bareskrim yang tengah menangani kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News