KONTAN.CO.ID - MATARAM. Polisi menetapkan Lalu Basuki Rahman, staf Kantor KUA Kementrian Agama (Kemnag) Lombok Barat, menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Senin (14/1). "Kita telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1). OTT terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga. Tersangka disebut sudah lama melakukan aksinya dan diyakini tidak sendirian. Polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat pungli bersama tersangka ini.
"Kita tengah mendalami kasus ini, ini harus menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut dana untuk pembangunan masjid yang terkena dampak gempa, kita dalami siapa saja yang terlibat, apakah tersangka hanya disuruh atau pelaku utamanya, nanti masih dalam proses penyidikan," ujar dia. Syaiful mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar dengan meminta jatah 20% dari pengurus di empat masjid di Lombok Barat. Empat masjid itu bagian dari 58 Masjid se-NTB yang telah terverifikasi mendapatkan dana bantuan pembangunan dari Kementrian Agama sebesar Rp 6 miliar. "Kami memang mengintai pelaku, saat itu tersangka telah menunggu jatah dari pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari yang mendapat bantuan Rp 50 juta, dan oknum ini meminta 20%," ujar dia. Ia melanjutkna, apabila tidak diberikan, akan ada ancaman untuk pengurus masjid sehingga terpaksa diberikan.
Kapolres mengatakan, aparat mengamankan uang sebesar Rp 10 juta dari dua amplop yang masing-masing berisi Rp 5 juta. Dari empat pengurus masjid yang telah diperas, tersangka mendapat Rp 105 juta. Dari data yang dihimpun tim penyidik, Kementrian Agama RI akan memberi bantuan pembangunan masjid yang rusak akibat gempa, baik yang rusak berat, sedang, maupun ringan. Awalnya, ada 2.000 masjid yang akan dibantu perbaikannya, namun setelah verifikasi menyusut menjadi 58 masjid. Besar bantuan yakni Rp 6 miliar. Dari sanalah tersangka meminta jatah 20 persen dari pembangunan masjid yang terdampak gempa. (
Fitri Rachmawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli