Minta ke Kemenkumham, Polda Metro Ajukan Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya resmi bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta Ketua KPK Firli Bahuri dicekal ke luar negeri.

Sebab, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan itu telah diterima Kemenkumham pada hari ini, Jumat (24/11/2023).


Baca Juga: Ada Empat Kandidat Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Mereka

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB (Firli) selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Ade melanjutkan, Firli dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Selain itu, penyidik juga telah membuat surat pemberitahuan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).

"Tim penyidik juga telah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku Ketua KPK RI," ungkap Ade.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Pasar Modal Perihal Status Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Ade, Rabu.

Adapun kasus ini terungkap dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca Juga: Walau Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 91 saksi. Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah rumah Firli Bahuri, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Minta Kemenkumham Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto